Pemilihan
Kepala Desa,
atau seringkali disingkat Pilkades, adalah suatu pemilihan Kepala
Desa secara langsung oleh warga desa setempat. Berbeda dengan lurah yang merupakan
Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh
warga biasa.
Pilkades dilakukan dengan mencoblos
tanda gambar Calon Kepala Desa. Pilkades telah ada jauh sebelum era Pilkada
Langsung. Akhir-akhir ini ada kecenderungan Pilkades dilakukan secara serentak
dalam satu Kabupaten yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Hal ini
dilakukan agar pelaksanaannya lebih efektif, efisien, dan lebih terkoordinasi
dari sisi keamanan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, sebagai berikut :
1. BPD
memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.
2. Kepala
Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat;
Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; Pemilihan
Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
3. Kepala
desa menjabat maksimal dua kali
4. Untuk
pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan yang
terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh
masyarakat. Panitia pemilihan melakukan pemeriksaan identitas bakal calon
berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, dan
melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
5. Panitia
pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa
sesuai persyaratan; Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan
ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan.
6. Calon
Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat ditempat-tempat
yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
7. Calon
Kepala Desa dapat, melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat; Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon
yang mendapatkan dukungan suara terbanyak; Panitia Pemilihan Kepala Desa
melaporkan hasil pemilihan Kepala Desa kepada BPD; Calon Kepala Desa Terpilih
sebagaimana dimaksud pada ayat; ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan
Laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan.
8. Calon
Kepala Desa Terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati/ Walikota melalui Camat
untuk disahkan menjadi Kepala Desa Terpilih.
9. Bupati/Walikota
menerbitkan Keputusan Bupati/ Walikota tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala
Desa Terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya
penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
10. Kepala Desa Terpilih dilantik oleh
Bupati/ Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan
keputusan Bupati/ Walikota.
11. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6
(enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Sumber : http://www.melibur.com/2012/11/sukseskan-pilkades-bagan-melibur-tahun.html
By : reff
Tidak ada komentar:
Posting Komentar