Sabtu, 01 April 2017

Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa



Permendagri ini memuat tentang tata cara pemilihan kepala desa salah satunya terkait Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Dalam pelaksanaannya pemilihan kepala desa dibagi dalam empat tahap yakni persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Diatur pula terkait teknis pencalonan kepala desa apabila calon berasal dari kepala desa, perangkat desa dan pegawai negeri sipil. Penjelasan lebih lanjut dapat diunduh pada link berikut :


Sumber : http://bpmpd.kalselprov.go.id/2016/02/permendagri-nomor-112-tahun-2014-tentang-pemilihan-kepala-desa/

By : reff

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAPORAN KINERJA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA AMAWANG KANAN TAHUN 2022

https://drive.google.com/file/d/1Job5OLNXtCnVEr8OTF6KimbObxZN_4Re/view?usp=sharing   By : reff   Laporan Kinerja BPD (docx) https://docs.goo...