Permendagri ini memuat tentang tata cara pemilihan kepala
desa salah satunya terkait Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang
dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
Dalam pelaksanaannya pemilihan kepala desa dibagi dalam empat tahap yakni
persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Diatur pula terkait
teknis pencalonan kepala desa apabila calon berasal dari kepala desa, perangkat
desa dan pegawai negeri sipil. Penjelasan lebih lanjut dapat diunduh pada link
berikut :
Sumber : http://bpmpd.kalselprov.go.id/2016/02/permendagri-nomor-112-tahun-2014-tentang-pemilihan-kepala-desa/
By : reff
Tidak ada komentar:
Posting Komentar