Desa pasti juga memiliki aparat yang
bertugas membuat peraturan, menjaga, serta menjalankan desa supaya kehidupan
warga menjadi teratur dan tertib. Berikut akan kita bahas tentang tugas-tugas
dari aparat atau pejabat desa berdasarkan struktur organisasi pemerintahan
desa.
Berikut adalah tugas dan fungsi aparat desa :
A.
BPD
(Badan Perwakilan Desa)
Tugas dari Badan Perwakilan Desa
antara lain adalah :
1.
Membahas
tentang rancangan atau rencana peraturan desa yang dibuat bersama dengan kepala
desa;
2.
Mengawasi
pelaksanaan peraturan desa bekerja sama dengan kepala desa;
3.
Memberi
usulan tentang pengangkatan atau pemberhentian kepala desa;
4.
Membentuk
panitia dalam rangka pemilihan kepala desa;
5.
Menampung,
mengumpulkan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
6.
Taat
kepada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengamalkan Pancasila
serta Undang-Undang Dasar 1945;
7.
Menjaga
kehidupan demokrasi;
8.
Menjaga
keutuhan NKRI serta hukum nasional;
9.
Menyerap
serta melakukan tindak lanjut terhadap aspirasi atau pendapat warga;
10.
Mendahulukan
kepentingan umum dibanding kepentingan pribadi ataupun golongan;
11.
Menjaga
hubungan kerja yang baik dan harmonis dengan lembaga kemasyarakatan.
Fungsi Badan Perwakilan Desa adalah
membuat ketetapan tentang peraturan desa, menampung serta menyalurkan suara
warga masyarakat.
B.
Kepala
Desa
Kepala desa atau yang biasa disebut
dengan kades memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
1.
Menjalankan
roda pemerintahan desa dengan dasar kebijakan yang telah ditetapkan bersama
dengan BPD (Badan Perwakilan Desa);
2.
Mengajukan
suatu rancangan tentang peraturan yang akan diterapkan di suatu desa;
3.
Menetapkan
peraturan desa yang sudah disetujui bersama dengan BPD;
4.
Menyusun
serta membuat peraturan tentang anggaran pendapatan desa yang selanjutnya akan
dibahas dan ditetapkan bersama-sama dengan BPD;
5.
Melakukan
pembinaan terhadap masyarakat desa dan juga ekonomi desa;
6.
Pembangunan
yang hendak dilakukan di desa, lebih dahulu dikoordinasikan dan dilaksanakan
dengan partisipasi semua warga;
7.
Mewakili
desa baik di luar pengadilan atau di dalam pengadilan serta memiliki hak
menunjuk kuasa hukum sebagai wakil dirinya, tentunya sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku;
8.
Melakukan kewajiban
dan wewenang kepala desasesuai dengan peraturan yang berlaku.
C.
Sekretaris
Desa
Tugas pokok dari sekretaris desa
antara lain membantu persiapan kepala desa dan melakukan kegiatan administrasi
desa, menyiapkan bahan untuk menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan
desa.
Fungsi dari sekretaris desa antara
lain :
1.
Melaksanakan
beraneka macam tugas administrasi dan menyiapkan keperluan kepala desa supaya
tugasnya berjalan dengan lancar;
2.
Apabila
kepala desa berhalangan untuk melakukan tugasnya, maka sekretaris dapat
menggantikan;
3.
Sama
halnya apabila kades diberhentikan untuk sementara, maka yang memegang jabatan
sementara atau melaksanakan tugas kepala desa untuk sementara adalah sekretaris
desa;
4.
Mempersiapkan
bantuan dalam melaksanakan penyusunan peraturan desa;
5.
Mempersiapkan
bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
6.
Koordinasi
tugas-tugas yang dilakukan;
7.
Melakukan
tugas lain yang diperintahkan oleh kepala desa.
D.
Kepala
Urusan Umum
Kepala urusan umum atau yang disebut
dengan kaur umum ini tugas pokoknya yaitu membantu sekretaris desa dalam
melaksanakan tugas administrasi umum, kearsipan, tata usaha, inventaris desa,
dan menyiapkan segala bahan untuk rapat dan pembuatan laporan.
Fungsi kepala urusan umum :
1.
Pengendalian
kearsipan dan surat masuk serta surat keluar;
2.
Mencatat
inventaris atau kekayaan desa;
3.
Melakukan
tugas administrasi umum;
4.
Menyimpan,
menyediakan, dan menyalurkan alat-alat tulis kantor serta bertanggungjawab
dalam memelihara dan perbaikan terhadap perabot atau perlengkapan kantor;
5.
Melaksanakan
pengelolaan administrasi perangkat desa;
6.
Menyiapkan
bahan untuk membuat laporan;
7.
Melakukan
tugas lain yang diperintahkan oleh sekretaris desa.
E.
Kepala
Urusan Keuangan
Kepala urusan keuangan atau yang
dikenal dengan kaur keuangan ini tugas pokoknya antara lain membantu tugas
sekretaris desa dalam mengelola sumber penghasilan desa, administrasi keuangan
desa, persiapan bahan untuk membuat APB desa.
Fungsi kepala urusan keuangan :
1.
Mengelola
administrasi keuangan desa;
2.
Mempersiapan
bahan untuk menyusun APB desa;
3.
Melakukan
tugas lain yang diberikan atau diperintahkan oleh sekretaris desa.
F.
Kepala
Urusan Pemerintahan
Tugas pokok dari kaur pemerintahan
antara lain membantu Kepala desa untuk melakukan pengelolaan administrasi
kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketertiban masyarakat suatu
desa, persiapan bahan dalam pelaksanaan kebijakan seperti kebijakan penataan
dan kebijakan hukum desa.
Fungsi dari kepala urusan pemerintahan
antara lain :
1.
Melaksanakan
administrasi kependudukan;
2.
Mempersiapkan
bahan untuk menyusun rancangan peraturan serta keputusan kepala desa;
3.
Melaksanakan
administrasi pertanahan;
4.
Mencatat
monografi desa;
5.
Mempersiapkan
bantuan yang bertujuan untuk memperlancar penyelenggaraan dalam pemeritahan di
desa dan melakukan penataan kelembagaan masyarakat;
6.
Melakukan
tugas lain yang diberikan atau diperintahkan oleh kepala desa.
Yang dimaksud dengan Administrasi
pemerintahan desa contohnya adalah :
1.
Membuat
Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga;
2.
Membuat
surat keterangan tidak mampu yang diperuntukkan bagi mereka yang keadaan
ekonominya kurang atau warga tidak mampu dengan tujuan agar diberikan kemudahan
atau penangguhan apabila diperlukan. Misalnya ketika ada anggota keluarga yang
masuk rumah sakit, kartu ini diperlukan bagi warga tak mampu supaya mendapatkan
potongan biaya atau penangguhan pembayaran. Perlu diketahui juga bahwa
pembuatan SKTM atau surat keterangan tidak mampu ini gratis dan tidak dipungut
biaya.
3.
Surat
pengantar pernikahan;
4.
Surat
keterangan domisili;
5.
Surat
keterangan lalu lintas;
6.
Surat
keterangan naik haji;
7.
Surat
keterangan pindah;
8.
Surat
keterangan pengantar kepolisian;
9.
Surat
keterangan lahir atau mati;
10.
Surat
keterangan jual beli hewan;
11.
Surat
keterangan pengiriman wesel;
12.
Pungutan
saat terjadi transaksi jual atau beli tanah;
13.
Surat
keterangan tebang kayu atau bambu;
14.
Surat
keterangan izin keramaian;
15.
Surat
keterangan ke bank, dan lain sebagainya.
G.
Kepala
Urusan Pembangunan
Kepala urusan pembangunan atau kepala
urusan pembangunan memiliki tugas pokok antara lain adalah Membantu kepala desa
dalam mempersiapkan bahan untuk perumusan kebijakan teknis dalam hal
pengembangan potensi desa, Mengelola administrasi pembangunan, Mengelola
pelayanan masyarakat. (baca : fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan).
Fungsi kaur pembangunan antara lain
adalah :
1.
Sebagai
pelaksana dalam kegiatan administrasi pembangunan;
2.
Mempersiapkan
bantuan untuk kajian perkembangan ekonomi warga masyarakat;
3.
Melakukan
tugas lain yang diberika atau diperintahkan oleh kepala desa.
H.
Kepala
Urusan Kesejahteraan Rakyat
Disingkat dengan kaur kesra, memiliki
tugas Membantu kepala desa dalam mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis
dalam hal memberdayakan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
Fungsi kaur kesra :
1.
Mempersiapkan
bahan yang akan dipakai dalam program keagamaan;
2.
Mempersipakan
bahan yang akan dipakai dalam program pemberdayaan masyarakat dan sosial
kemasyarakatan;
3.
Mempersiapkan
bahan yang akan dipakai dalam perkembangan kehidupan beragama;
4.
Melakukan
tugas lain yang diberikan atau diperintahkan oleh kepala desa.
I.
Kepala
Dusun atau Dukuh
Kepala dusun atau dukuh memiliki tugas
sebagai berikut :
1.
Membantu
melaksanakan tugas dari kepala desa yang masih berada dalam wilayah kerjanya;
2.
Melakukan
sosialisasi program-program pemerintah kepada masyarakat;
3.
Membantu
tugas kepala desa dalam membina serta koordinasi kegiatan RT maupun RW yang
masih berada dalam wilayah kerjanya;
4.
Melakukan
tugas lain yang diperintahkan oleh kepala desa.
Fungsi kepala dusun antara lain adalah
:
1.
Melaksanakan
koordinasi pembangunan desa, jalannya pemerintahan desa, serta membina masyarakat
yang ada di dusun;
2.
Melaksanakan
pembinaan-pembinaan terhadap masyarakat dan tugas yang berhubungan dengan
pembangunan atau melaksanakan koordinasi perihal masalah pembangunan yang terjadi
di desa maupun di dusun;
3.
Berusaha
untuk terus meningkatkan rasa kebersamaan dan gotong royong sesama warga dengan
kata lain meningkatkan partisipasi masyarakat;
4.
Melakukan
usaha dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
5.
Melaksanakan
beragam fungsi yang lain yang telah dilimpahkan oleh desa.
Itulah tugas dan fungsi aparat desa
yang secara umum terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kaur umum, kaur
keuangan, kaur pemerintahan, kaur kesejahteraan rakyat, kaur pembangunan, serta
Badan Perwakilan Desa. Sepatutnya kita sebagai warga yang baik, harus menaati
segala peraturan desa supaya tercipta kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan
damai.
Sumber : http://guruppkn.com/tugas-dan-fungsi-aparat-desa
Sumber : http://guruppkn.com/tugas-dan-fungsi-aparat-desa
By : reff